Menurut uu no.12 tahun 2011,tata urutan peratutan perundangan-undangan yang paling tinggi ada lah...
a.ketetapan mpr
b.undang-undang
c.peraturan pemerintah
d.uud negara republik indonesia tahun 1945
a.ketetapan mpr
b.undang-undang
c.peraturan pemerintah
d.uud negara republik indonesia tahun 1945
Jawaban:
D. UUD Negatif Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan:
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
3 Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
4.Peraturan Pemerintah (PP)
5.Peraturan Presiden (Perpres)
6.Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
7.Peraturan Kabupaten atau Kota