Menurut uu no.12 tahun 2011,tata urutan peratutan perundangan-undangan yang paling tinggi ada lah...

a.ketetapan mpr
b.undang-undang
c.peraturan pemerintah
d.uud negara republik indonesia tahun 1945​

Menurut uu no.12 tahun 2011,tata urutan peratutan perundangan-undangan yang paling tinggi ada lah...

a.ketetapan mpr
b.undang-undang
c.peraturan pemerintah
d.uud negara republik indonesia tahun 1945​

Jawaban:

D. UUD Negatif Republik Indonesia Tahun 1945

Penjelasan:

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

3 Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

4.Peraturan Pemerintah (PP)

5.Peraturan Presiden (Perpres)

6.Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

7.Peraturan Kabupaten atau Kota